Harian Sib

PENGUNJUNG SAAT INI

Sidang Cerai Mark Sungkar-Fanny Bauty Digelar 16 Desember

Kamis, 03 Desember 2009 |


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah menetapkan jadwal Rabu, 16 Desember 2009 untuk sidang perdana gugatan cerai Fanny Bauty terhadap Mark Sungkar.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Muhiyiddin mengatakan gugatan dari pemohon atas nama Arfenilla Bautty dan termohon Mark Sungkar telah terdaftar dengan Nomor Perkara Persidangan 1309/pdt.g/2009/PA JB.

"Tanggal 16 Desember besok, Ketua Majelis memanggil para pihak untuk dihadirkan di persidangan dan biasanya sidang mediasi atau perdamaian," ujarnya ditemui di kantornya, Jalan Flamboyan II No 2, Jakarta Barat, Kamis (3/12/2009).

Muhiyiddin menyebutkan, hakim-hakim yang menyidangkan adalah Ketua PA Jakbar Musfizal Musa, Asep Gufron, dan dirinya. "Anggota majelis saya sendiri," kata dia.

Agenda perdana para pihak sengaja dihadirkan di persidangan dan biasanya dimulai dengan sidang mediasi atau perdamaian.

Cepatnya proses dimulainya sidang dari masa pendaftaran gugatan, menurut Muhiyiddin, karena alamat baik pemohon maupun termohon sama-sama berada di Jakarta Barat.

"Kalaupun beda tempat, paling lama 30 hari," pungkasnya. (nov)

[ Selengkapnya ]

Bawakan Acara Gosip, Cut Tari Disebali Artis

|


JAKARTA - Cut Tari membawakan sebuah acara gosip di salah satu stasiun televisi swasta. Wanita cantik ini jadi disebali banyak artis gara-gara komentarnya yang pedas.

"Kalau memang enggak benar kenapa mesti sebal? Mungkin karena awal aku membawakan infotainment banyak yang sebal. Tapi enggak sedikit juga teman-teman yang bilang Kocak. Komentarnya pedas," tutur Tari ditemui di Jalan Sepat, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2009).

Walau kerap berkomentar pedas di televisi, bintang OKB ini tak mendapat teguran langsung dari artis yang menjadi korban komentar pedasnya.

"Enggak ada yang negur sih karena sehari-hari aku memang begitu. Aku sebenarnya memang nyablak (blak-blakan) banget. Jadi ya mereka cuek aja," jelasnya. (ang)

[ Selengkapnya ]

Basis U2 Pakai Batik Saat Konser di Boston

|


JAKARTA - Basis U2 Adam Clayton mengenakan batik saat tampil di Somerville Theatre, Boston, Massachussets, Amerika Serikat.

Konser bertajuk Magnificent ini merupakan rangkaian konser U2 2009. Adam Clayton tampak mengenakan batik coklat lengan panjang.

Jika ingin melihat penampilan basis U2 ini berbatik, Anda bisa berselancar di laman youtube. Video ini diposting resmi oleh U2 official pada 17 Juli 2009 lalu.

Padahal, batik baru dipatenkan menjadi budaya Indonesia oleh badan dunia PBB pada Oktober 2009. Paling tidak, jika seorang Adam Clayton saja mau mengenakan batik di atas panggung, mengapa tidak musisi Indonesia juga berbatik apalagi saat tampil di luar negeri.
(nov)

[ Selengkapnya ]

Video Marilyn Monroe Hisap Ganja Bakal Dijual

|


LOS ANGELES - Sebuah video berisi Marilyn Monroe sedang menghisap ganja akan dijual untuk umum. Video tersebut belum pernah dipublikasi selama 50 tahun.

Marilyn terlihat tengah menghisap sebatang rokok berisi ganja di rumah temannya di New Jersey, 50 tahun silam. Video tersebut direkam oleh teman Marilyn. Demikian dilansir Femalefirst, Kamis (3/12/2009).

Dalam rekaman tersebut, terdengar si pemegang kamera berkata, "Saya punya ganja. Ini bukan pesta ganja, cuma berbagi saja. Ayo ke sini dan bergabung".

Wanita yang telah meninggal pada 1962 dalam usia 36 tahun itu terlihat menghembuskan asap dari ganja yang dihisapnya. Lalu mengendus ketiaknya dan tertawa genit.

Video itu lama tersimpan di dalam loteng sebelum akhirnya dibeli kolektor dari New York, Keya Morgan, dengan harga USD275 ribu (Rp2,5 miliar).

"Video ini di akhir tahun 50-an, jadi Marilyn masih sangat terkenal. Ini menjadi bukti sisi lain dari hidupnya yang tak terekspos publik. Masyarakat belum pernah melihat dia dalam pose demikian," ujar Keya.

Keya yang juga membuat film dokumenter tentang artis yang tewas dengan tragis iru, berencana akan menjual video tersebut di situs eBay, akhir pekan ini. (ang)

[ Selengkapnya ]

Dea Imut Punya Pacar Tergantung Mama

|


JAKARTA - Dea Imut beranjak remaja. Walau banyak gadis seusianya sudah mulai pacaran, tidak demikian dengan Dea. Dia punya pacar tergantung ibundanya.

"Aku masih tergantung sama mama. Lagian masih muda juga. Aku masih dijaga ketat sama mama," tutur Dea ditemui di Studio Penta, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (3/12/2009).

Ibunda Dea cukup keras dalam mendidik. Dea diberi sejumlah peraturan dan larangan, plus hukuman jika melanggar.

"Aku masih dijaga banget sama mama. Ada hukuman yang diterapkan mama. Kalau aku melanggar, aku enggak boleh pegang handphone dan nonton TV," ungkap artis kelahiran 29 Februari 1996 ini.

Gadis yang pernah jadi korban video mesum itu membantah dugaan dirinya tak punya teman pria.

"Ada kok teman cowok. Semua teman aku, mama kenal. Mama juga baik kok sama mereka," tukasnya. (ang)

[ Selengkapnya ]

Pekan Depan, Pasha 'Ungu' Jalani Sidang Perdana

|


BOGOR - Lengkap sudah berkas Pasha'Ungu'. Kejaksaan Negeri Bogor telah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dan siap menyidangkannya pada Selasa, 8 Desember mendatang.

Rencananya, sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. "Berkas sudah kami periksa dan rencananya Selasa depan segera disidangkan," ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, Djoni Witanto, Kamis (3/12/2009).

Djoni menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang dengan terdakwa Pasha. "Kami sudah mempersiapkan semua apa yang dibutuhkan saat sidang nanti," tandasnya.

Mengenai kehadiran pemilik nama Sigit Purnomo pada sidang perdana mendatang, Djoni mengatakan agenda pembacaan harus dihadiri oleh Pasha sebagai terdakwa.

"Pasha wajib datang saat sidang nanti. Kalau tidak, akan menjadi catatan bagi hakim saat memutuskan putusan nanti," terangnya.

Sidang pekan depan akan menjadi catatan Pasha yang sebelumnya juga pernah duduk di kursi pesakitan. Tahun lalu, vokalis band Ungu ini didakwa dengan kasus penganiayaan terhadap gitaris Marvel, Idea Fasha.

Saat itu, Pasha dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Apakah Pasha juga akan menerima hukuman yang sama, atau lebih berat, mengingat juga disertakan pasal pencemaran nama baik? (nov)

[ Selengkapnya ]

Soal SKPP Chandra-Bibit; Kejagung Siap Digugat

|

Jakarta, (Analisa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap digugat praperadilan oleh sejumlah advokad terkait dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

"Kita selalu siap dalam situasi apapun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu. Kesiapan Kejagung dipraperadilankan tersebut, menurut Marwan Effendy, karena Kejaksaan Agung sudah sering dipraperadilankan terkait produk hukum yang dikeluarkannya. "Hasilnya gugatan praperadilankan terhadap produk hukum Kejagung selalu kandas," katanya.

Pasalnya, ia menambahkan, gugatan praperadilan tersebut mempersoalkan kepada keabsahan dikeluarkannya SKPP. "Bukannya pada produk materi hukum," katanya.

Jampidsus mengatakan, Kejagung siap mempertanggungjawabkan produk hukum yang telah dihasilkan. Ia juga mengharapkan publik jangan banyak berkomentar mengenai dikeluarkannya produk hukum SKPP tersebut. "Tapi kalau ada yang merasa keberatan, maka salurkan saja melalui instrumen yang ada," kata Marwan Effendy.

Ia juga menyatakan penggunaan hukum di tanah air itu mengedepankan tiga aspek, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. "Kita menggunakan ketiga instrumen itu, seperti yang tertuang dalam UUD 1945," katanya.

Tiga LSM Masukkan Gugatan

Tiga LSM, Hajar Indonesia, Lepas dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), memasukkan permohonan gugatan praperadilan atas dikeluarkannya SKPP pimpinan KPK nonaktif ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan, turut memasukkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel atas dikeluarkannya SKPP.

Kuasa hukum tiga LSM itu, Eggi Sudjana, menyatakan, praperadilan tersebut sehubungan dengan diterbitkannya SKPP pada 1 Desember 2009 oleh Kejari Jaksel.

"Gugatan praperadilan ini ditujukan kepada termohon satu, Kejari Jaksel, termohon dua, Kejati DKI Jakarta, dan termohon tiga, Kejagung," katanya.
Dikatakan, dengan penerbitan SKPP tersebut, akan menimbulkan implikasi luas di masyarakat dan akan menjadi preseden buruk untuk proses penegakkan hukum di tanah air serta institusi penegakkan hukum akan tereduksi kepercayaannya di tengah masyarakat.

Ia mengatakan penghentian penuntutan tersebut bertentangan dengan Pasal 139 KUHAP yang menegaskan bahwa penuntut umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik untuk menentukan dilimpahkan ke pengadilan. "Bukan malah termohon menghentikan penuntutan tanpa ada arah yang jelas dan kepastian hukum," katanya. (Ant)



[ Selengkapnya ]

Wagubsu Sambut Jemaah Haji Kloter I

|


Medan, (Analisa).

Wakil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho ST didampingi Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar SE menyambut kedatangan tamu-tamu Allah Kloter 1 di Debarkasi Bandara Polonia Medan.

Jemaah Haji Kloter I Debarkasi Polonia Medan, Kamis (3/12) pukul 00.45 WIB tiba di Bandara Polonia Medan dengan selamat. Jemaah haji kloter I Debarkasi Polonia Medan berasal dari Kabupaten Labuhan Batu sebanyak 453 orang.

Namun yang tiba dinihari tadi sebanyak 455 orang. Tiga orang merupakan tambahan masing-masing dua dari Kloter XII Debarkasi Jakarta dan satu dari Kloter XV Debarkasi Polonia Medan.

Kedatangan jemaah haji ini langsung disambut di tangga pesawat oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugraho didampingi Ketua MUI Sumut Prof Dr H Abdullah Syah MA, Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar SE, Wakil Bupati Labuhan Batu dan unsur Muspida lainnya.

Kepada seluruh jemaah haji yang tiba, Wagubsu mengucapkan selamat kembali ke tanah air. “Insya Allah seluruh jemaah haji Kloter I Debarkasi Polonia Medan seluruhnya tiba dengan selamat ke tanah air,” ujarnya. Wagubsu juga berharap agar nantinya mereka juga dengan selamat ke daerah asalnya masing-masing.

Setibanya di Bandara Polonia Medan, jemaah haji ini diperiksa oleh Kantor Kesehatan Bandara Polonia Medan. Dari hasil pemeriksaan semuanya dalam keadaan sehat walafiat.

Meskipun demikian mereka ini nantinya akan diperiksa kembali di Aula I Ahmad Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan. Jika nantinya ditemukan ada yang panas suhu tubuhnya mencapai di atas 38 derajat celsius, mereka akan dirawat terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. (yes)

[ Selengkapnya ]

KPK Gandeng PPATK Usut Century

|

Jakarta, (Analisa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

Pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada PPATK terkait hal itu.

"Sudah. Saya sudah tanda tangan (surat) kemarin," kata Tumpak di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi. Namun, Tumpak menolak menjelaskan substansi kerja sama dengan PPATK.

"Saya rasa tidak perlu disampaikan ke publik apa yang kami lakukan," katanya menambahkan. Tumpak hanya menjelaskan, kerja sama dengan PPATK tentunya terkait dengan data aliran dana dalam kasus Bank Century. "Dengan koordinasi yang baik mungkin bisa dapat (data) dari PPATK," kata Tumpak tanpa merinci aliran dana yang dimaksud.

Tumpak menjelaskan, KPK masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Satuan Tugas penyelidik KPK masih melakukan berbagai upaya untuk menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.

Dalam waktu dekat, KPK juga akan melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gelar perkara itu untuk membahas audit BPK dalam kasus Bank Century. Namun, Tumpak menolak kapan gelar perkara dengan BPK itu akan dilaksanakan.

Menurutnya, KPK tidak hanya akan menggunakan hasil audit BPK. KPK akan menggunakan sumber data lain, termasuk PPATK, untuk mengusut kasus tersebut. Tumpak menegaskan, KPK akan mengusut kucuran dana ke Bank Century dan aliran dana dari Bank Century ke pihak lain. (Ant)


[ Selengkapnya ]

Berita Terbaru