http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Jumat, 30 Oktober 2009


Label:

Gugatan Terkait Ijazah Syamsul Arifin tidak Diterima PN Medan * Gubsu Bersyukur dan Menghormati Hukum

Medan (ANALISA)
Gugatan pasangan calon Gubsu dan Wagubsu Tritamtomo dan Benny Pasaribu (Triben) terhadap pencalonan pasangan H Syamsul Arifin SE dan H Gatot Pujonugroho ST (Syampurno) pada saat Pilgubsu 2008-2014 lalu terkait ijazah Syamsul Arifin tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal ini terungkap dalam amar putusan PN Medan Nomor 311/Pdt/PN/09 tanggal 28 Oktober 2009 pada sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (28/10).
Kuasa Konstitusi dari Mendagri, Tahi Tulus Naibaho SH dari Biro Hukum Setdaprovsu didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Abdul Jalil SH MSP dan Kabag Bantuan Hukum Safruddin SH MHum ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10) sore membenarkan hal tersebut.
Dikemukakannya, dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan mengabulkan eksepsi tergugat I (Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumut) dan tergugat II (Syampurno yang kini menjabat Gubsu dan Wagubsu) bahwa gugatan penggugat dianggap prematur.
“Karena eksepsi tergugat I dan tergugat II dikabulkan maka gugatan penggugat tidak dapat diterima PN Medan,” ujarnya ketika dikonfirmas antara lain inti putusan PN Medan dimaksud.
Dalam gugatannya, penggugat antara lain menyebutkan ketika tergugat II telah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilgubsu lalu dinyatakan telah memenuhi syarat oleh tergugat I, namun oleh penggugat dinyatakan bahwa tergugat II diduga tidak memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan undang-undang terkait keterangan pendidikan tergugat II.
Dalam hal ini penggugat menduga Surat Keterangan Pengganti STTB tergugat II yang hilang diduga tidak mengandung kebenaran dan hal ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Gubsu H Syamsul Arifin SE melalui Kadis Kominfo Sumut Drs H Eddy Syofian MAP ketika dikonfirmasi menyatakan rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas hal ini sekaligus memberikan apresiasi kepada lembaga peradilan yang telah melakukan penegakan supremasi hukum.
Pada intinya Gubsu mengemukakan dirinya sangat menghargai proses hukum dan mengharapkan semua pihak dan masyarakat senantiasa menaati dan menghormati hukum


0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA