http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Senin, 12 Oktober 2009


Label:

KPI Diminta Tegur Dua Stasiun Televisi Swasta

Jakarta, (Analisa)

Sejumlah tokoh politik meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur dua stasiun televisi swasta karena menyiarkan persidangan Antasari Azhar yang mengangkat aspek-aspek kesusilaan tanpa sensor.

Para politisi yang berbicara secara terpisah, di Jakarta, Sabtu masing-masing Hajriyanto Thohari (Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Golkar), Angelina Sondakh (Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat) serta Mutammimul Ula (mantan Anggota Komisi I DPR RI bidang Informasi dan Komunikasi dari Partai Keadilan Sejahtera).

Mereka menambahkan, penayangan acara-acara yang berindikasi perbuatan amoral dan tak layak ditonton semua usia, khususnya anak-anak di bawah umur, merupakan tindakan tidak terpuji.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis (8/10) lalu, kedua stasiun televisi swasta tersebut tetap menyiarkan secara langsung pembacaan dakwaan oleh Jaksa yang antara lain menuturkan kata-kata antara lain: "turunkan bra... dst” dan seterusnya."

Ketiga politisi ini juga dengan tegas menyatakan, seharusnya para jurnalis televisi tidak hanya mementingkan programnya agar dibilang lebih unggul dari stasiun lain, lalu dengan vulgar menayangkan kasus-kasus kriminal berbumbu seks, teror, dan sidang pengadilan tertentu, sebagaimana kasus Antasari Azhar ini.

Jangan Utamakan Sensasional

Hajriyanto Thohari yang menjadi anggota Komisi I DPR RI pada periode 2004-2009, kemudian mengingatkan, media massa, apalagi elektronik, dituntut untuk lebih arif dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Mereka harus tetap berada dalam koridor Undang Undang Penyiaran dan Undang Undang Pokok Pers. Apalagi (berita atau peristiwa) mengenai tindak kesusilaan," ujarnya.

Politisi muda Partai Golkar ini mengharapkan, agar para jurnalis dan manajemen televisi jangan hanya mengutamakan aspek sensasional semata, lalu melupakan dimensi edukatif.

"Mereka (para jurnalis televisi) kan juga punya kode etik yang harus ditaati. Karenanya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus melakukan langkah-langkah pencegahan agar peliputan vulgar semacam itu tidak terulang lagi," katanya.

Hajriyan Thohari juga menilai, selama ini KPI agaknya lengah dalam memantau isi berita (stasiun televisi). Sementara itu, Mutammimul Ula dengan tegas menyatakan, KPI harus memberi teguran keras kepada kedua stasiun televisi tersebut.

"Soalnya, mereka telah menyiarkan secara langsung sebuah peristiwa tanpa sensor. Khususnya kini ketika pembacaan dakwaan oleh Jaksa dalam persidangan Antasari Azhar, yang secara detil menguraikan perbuatan amoral mengenai hubungan Antasari Azhar dengan Rhani Juliani," ungkapnya.
Uraian yang secara mendetil terhadap perbuatan asusila itu, menurutnya, tentu sangat tidak pantas untuk disaksikan oleh anak-anak.

"Tidak ada alasan pembenar bahwa lembaga penyiar tidak bisa mensensor jalannya siaran persidangan tersebut, karena siaran bersifat langsung. Jadi, seharusnya lembaga penyiaran sudah memprediksi akan munculnya uraian yang vulgar dalam persidangan itu, karena kasusnya memang berbau perselingkuhan seksual," urainya.

Makanya, menurut Mutammimul Ula, tentunya pihak televisi sudah harus siap untuk segera melakukan tindakan seperlunya, jika persidangan membuka hal-hal berbau asusila atau amoral yang tidak pantas ditonton oleh anak-anak.(Ant)


Kembali ke Halaman Sebelumnya

0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA