http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Senin, 12 Oktober 2009


Label:

KPK On Line Sudah Terima 800 Laporan

Bandung, (Analisa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima sekitar 800 laporan tentang tindak pidana korupsi lewat KPK on line sistem (OM) yang baru diresmikan seminggu lebih.

Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Yasin, Sabtu, di Bandung, Jawa Barat, menyebutkan sejak pertama dibuka hingga sekarang KPK OM sudah menerima sekitar 800 pengaduan dari masyarakat.

"Jumlah laporan yang kita terima di KPK OM hingga sekarang sudah mencapai 800 bentuk pengaduan dari masyarakat," katanya seusai memberikan arahan pencegahan korupsi di PT Pindad Bandung.

Ia menjelaskan, walaupun banyak laporan yang masuk, tapi pihaknya tetap melakukan seleksi terhadap semua laporan itu. Disamping itu laporan yang masuk dilihat kesungguhan dan ketidaksungguhannya.

Menurutnya, untuk melihat laporan yang tidak sungguh itu, biasanya ketika pihak KPK mempolow-up laporan dari pelapor tersebut, tidak ada kelanjutan dari si pelapor tentang temuan yang didapatkannya.

"Maksimal kita berikan waktu dua hri kepada pelapor untuk memberikan laporan lanjutan atas temuan yang dilaporkannya. Jika dalam jangka waktu itu tidak ada kelanjutan, maka kita kategorikan itu laporan yang tidak sungguh-sungguh," ujarnya.

Yasin yakin dengan adanya KPK OM bentuk pengaduan yang diterima KPK itu bisa lebih berkualitas, karena komunikasi yang dilakukan dalam KPK OM itu komunikasi dua arah secara langsung dan tidak terdeteksi.

Jadi, menurutnya, laporan yang dikirimkan oleh si pelapor tersebut tidak akan diketahui oleh orang lain selain dirinya dan pihak KPK. Itu juga kalau pelapor tidak memberikan informasi kepada pihak lain.

Ia menjelaskan, diberlakukannya KPK OM tersebut merupakan salah satu solusi dari peraturan Undang-undang yang tidak bisa memberikan perlindungan terhadap pelapor, yakni UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi.

"Dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan tentang perlindungan terhadap pelapor. Jadi dengan adanya KPK OM ini, diharapkan bisa melindungi identitas si pelapor," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, yang menemukan temuan kasus tindak pidana korupsi dan caranya pun gampang. Yakni masyarakat tinggal ke website KPK.go.id dan disana ada panduannya, baik yang berbahasa Inggris ataupun Indonesia. (Ant)


0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA