http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Jumat, 30 Oktober 2009


Label:

Pemerintah Tidak Tawarkan Proyek Infrastruktur

Jakarta (ANALISA)
Pelaksanaan National Summit difokuskan untuk mengumpulkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) seputar regulasi-regulasi yang menghambat investasi. Berbeda dengan Infrastructure Summit yang telah diselenggarakan dua kali, kali ini pemerintah tidak menawarkan proyek infrastruktur.

Demikian dikemukakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (28/10). “Tujuan National Summit untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, baik di bidang ekonomi, kesejahteraan rakyat, maupun politik, hukum, dan keamanan. Hambatan-hambatan yang selama ini terjadi diharapkan bisa inventarisasi,” kata dia.
Menurut Hatta, dalam dua kali penyelengaraan Infrastructure Summit ditemukan berbagai hambatan dan sumbatan. “Ini berbeda dengan dua kali Infranstructure Summit yang ketika itu kita menawarkan sejumlah proyek infrastruktur. Melalui national summit ini, kita coba menghilangkan hambatan-hambatan dan sumbatan untuk mempercepat pembangunan Infranstruktur, UKM, sektor industri, dan lainnya,” kata dia.
Hasil National Summit, lanjut Hatta, akan menjadi masukan bagi pemerintah, untuk kemudian menyusun kebijakan. “Oleh karena itu, kami berharap ada masukan-masukan yang penting untuk menghilangkan sumbatan di sektor riil, baik di sisi infrastruktur, energi, pembiayaan dan sebagainya,” kata dia.
Fokus dari National Summit, tambah Hatta, adalah perbaikan kebijakan untuk mendorong investasi. “Kebijakan akan disinkronkan, respons akan cepat. Kami tidak ingin business as usual,” tegas dia.
Menurut Hatta, National Summit merupakan momentum untuk melakukan terobosan kebijakan. “Hambatan-hambatan di sektor rill harus diatasi dengan terobosan. Revisi kebijakan akan dilakukan jika memang diperlukan, ini yang menjadi respons pemerintah untuk menghilangkan hambatan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi berkualitas,” kata dia.
National Summit akan berlangsung pada 29-31 Oktober 2009. “Stakeholder yang hadir diperkirakan lebih dari 1.400 orang, yang terdiri dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, sampai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Dengan begitu, diharapkan akan banyak input yang menjadi concern untuk segera dipecahkan,” ujar Hatta.
National Summit akan dibagi menjadi tiga topik, yaitu perekonomian, kesejahteraan rakyat, serta politik, hukum, dan keamanan. Bidang politik akan berfokus kepada isu-isu infrastruktur, pangan, energi, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm), revitalisasi industri dan jasa, serta transportasi.
Sedangkan bidang kesejahteraan rakyat mengedepankan isu-isu pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, perluasan layanan kesehatan, reformasi pendidikan, mitigasi perubahan iklim, serta agama dan pembangunan.
Sementara politik, hukum, dan keamanan akan membahas seputar pembangunan daerah, reformasi birokrasi, korupsi, reformasi hukum dan HAM, modernisasi sarana pertahanan, dan terorisme.
penghambat investasi
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan, salah satu aturan yang membatasi ruang gerak investasi adalah tentang batasan wilayah tambak.
Dalam Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/1998 tentang Pemberian Izin Penataan Lokasi dalam Rangka Penataan dan Penguasaan Tanah Besar, disebutkan wilayah tambak dibatasi maksimal 200 hektar.
“Aturan tersebut bukan setingkat UU, yang apabila dicabut maka seketika kita akan mendapatkan tambahan investasi. Apabila wilayah tambak diperbolehkan sampai 5.000 hektar, maka akan ada tambahan investasi mendekati 15 triliun rupiah, dan menciptakan sekitar 50 ribu kesempatan kerja,” papar Bayu.
Selain tambak, Instruksi Menteri Negara Agraria No 5/2008 juga membatasi lahan pertanian, yaitu 100 hektar di Pulau Jawa dan 200 hektar di luar Pulau Jawa.
“Padahal, kontribusi agrikultur terhadap pertumbuhan ekonomi cukup besar. Jadi, usaha agrikultur harus ditunjang dengan lahan yang memadai,” kata Bayu.


0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA