http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Senin, 22 Maret 2010


Label:

Kompolnas: Persoalan Susno Harus Diselesaikan Secara Hukum

Jakarta, (Analisa)

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Laode Husein mengatakan pimpinan Polri harus menyelesaikan persoalan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Susno tidak tepat memberi pernyataan di luar," kata Laode saat diwawancarai melalui telepon selular di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Susno mengeluarkan pernyataan terkait adanya makelar kasus di tubuh Polri.

Susno menyebut makelar kasus itu terkait proses menyidikan kasus rekening senilai Rp25 miliar.

Petinggi polisi berpangkat jenderal di Mabes Polri, antara lain Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Radja Erizman, serta beberapa perwira menengah diduga terlibat.

Laode mengungkapkan pernyataan Susno Duadji juga ada indikasi mencemarkan nama baik institusi Polri, bahkan mantan Kepala Polda Jawa Barat itu tercatat masih menjadi perwira tinggi aktif di Mabes Polri.

Salah satu komisioner Kompolnas itu menuturkan tindakan Susno yang mengungkapkan dugaan kasus itu tidak pantas karena jenderal bintang tiga itu seharusnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), atau melaporkan kepada penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Laode menambahkan Susno Duadji juga bisa mengambil mekanisme dengan cara menyampaikan laporan itu kepada Kompolnas.

"Kompolnas sebagai lembaga yang paling kompeten untuk menyelesaikan persoalan itu (dugaan anggota Polri yang terlibat)," ujarnya.

Jika mendapatkan laporan, maka Kompolnas berwenang mengumpulkan dan menganalisa data yang hasilnya disampaikan kepada Presiden.

Kompolnas juga akan menggelar rapat untuk membahas persoalan itu, bahkan komisioner akan meminta klarifikasi terhadap Susno Duadji dan pihak terkait, termasuk beberapa nama yang disebut-sebut.

Terkait dengan Brigjen Polisi Edmon Ilyas yang melaporkan Susno sehubungan dengan tuduhan tersebut Laode menyebutkan hal itu merupakan hak hukum pribadi sebagai Warga Negara Indonesia yang merasa dirugikan. (Ant)


Back



0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA