Jakarta, (Analisa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka.
Eddie diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi sebuah proyek di PLN pusat.
"Seingat saya sudah," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya apakah Eddie sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada detikcom, Minggu (21/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka.
Eddie diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi sebuah proyek di PLN pusat.
"Seingat saya sudah," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya apakah Eddie sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada detikcom, Minggu (21/3).
Menurut Jasin, penjelasan detil tentang kasus ini akan disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3) hari ini. Sebab, ia baru saja kembali dari Paris, Prancis, untuk menghadiri sidang OECD on Bribery.
Terkait kasus PLN, KPK juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi proyek customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi Sardono, sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp80 miliar.
Sementara, untuk kasus di PLN Pusat, KPK pernah menggeledah kantor PLN pusat dan kantor rekanan PLN pusat, PT Netway Utama di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. (dtc)
Back
0 komentar:
Posting Komentar