http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Jumat, 30 Oktober 2009


Label:

Jaksa Menjual Barang Bukti Ekstasi Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta, (Analisa)

Dua jaksa dari Kejari Jakarta Utara, Ester Tanak SH dan Dara Feranita, SH, MH serta Jenanto (PHL Polsek Pademangan) juga Aiptu Irvan (penyidik Polsek Pademangan), disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Utara, Kamis (29/10) sore dengan tuntutan berbeda-beda.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Sirait dan Jumadi, Ester Tanak dan Jenanto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Dara Feranita 10 bulan penjara, serta Irvan dituntut 3 tahun penjara. Sidang yang diketuai majelis hakim Eko Supriyono menghadirkan empat terdakwa, terkait kasus penjualan barang bukti 300 butir ecstasy.

Dalam dakwannya sebelumnya Jaksa Agus Sirait dan Djumadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mendakwa keempatnya dengan pasal 71 ayat (1) jo, pasal 61 ayat (1) huruf c UU RI No. 5 tahun 1997. Dan pasal 71 ayat (1) jo, pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotrapika.

Padahal, keempatnya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Fakta persidangan, kedua jaksa tersebut, terbukti bersekongkol dalam penjualan ekstasy yang akhirnya ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya.

Terdakwa Ester bertemu dengan Irfan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu 25 Februari 2009 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Ester meminta handphone Black Berry 8320, kepada Irfan polisi penyidik Polsek Pademangan. Dalam kantor kejaksaan negeri Jakarta Utara, keduanya melakukan kesepakatan dengan menukar ekstasy dengan handphone black berry.

Namun dalam penukaran, Ester pun meminta agar ekstasy yang akan ditukar dicarikan gantinya berupa obat berwarna sama dengan ekstasy yang akan ditukarkan.

Awalnya transaksi penukaran handphone pun dilakukan di depan Mal Kelapa Gading Tiga. Ester ditemani Dara menemui Irfan yang datang keparkiran mal ditemani Jenanto. Awalnya mereka akan melakukan penukaran ekstasi dengan black berry.

Rupanya Irfan tidak membawa obat pengganti barang bukti ekstasy yang akan ditukarkan dengan Ester. Akhirnya barang bukti ekstasy pun disepakati untuk diserahkan di ruang kerja Ester ke esokan harinya.

Terdakwa, Irfan pun membeli 300 butir obat sesak nafas merk Prednison dari toko obat Lestari di Jalan Mangga Besar Raya No. 65 Taman Sari Jakarta Barat, yang mirip warnanya dengan pil ekstasy barang bukti milik Ester.

Setelah membeli 300 butir obat sesak nafas seharga Rp54 ribu, Irfan pun menukarkannya dengan ekstasy diserahkan di ruang kerja Ester. Penyerahan pun dilakukan di ruang kerja Ester, dengan barter handphone black berry. Barang bukti ekstasi pun ditukarkan dengan handphone serta 300 butir obat sesak nafas.

Terdakwa Ester yakin barang obat sesak nafas yang diserahkan Irfan sama dengan ekstasy barang bukti kasus Muhamad Yusuf alias Kebo yang perkaranya belum diputuskan. Rupanya Irfan membeli handphone BLack Berry Bold yang dibeli Irfan dari WTC Mangga Dua seharga Rp7,5 juta itu ditukar dengan membawa 300 butir ekstasi.

Dua hari kemudian, Jumat (27/2), Dara Veranita menghubungi Irvan dengan handphone Ester Tanak, yang inti pembicaraan minta dibelikan handphone Black Berry. (Ant)


0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA