http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Jumat, 30 Oktober 2009


PENUHI PANGGILAN: Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (28/10). Miranda memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pemililihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.
Jakarta (ANALISA)
Eks Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom memenuhi panggilan KPK. Miranda tampil percaya diri tiba di gedung KPK dengan rambut berwarna ungu.
Pantauan detikcom, Rabu (28/10), Miranda tiba di gedung KPK pukul 13.40 WIB. Miranda tampil cantik mengenakan batik berwarna coklat.
Saat turun dari mobil Toyota Crown bernopol B 1253 Y, Miranda enggan berkomentar kepada wartawan. Ia hanya tersenyum lebar dan langsung bergegas menuju gedung KPK.
Selain Miranda, dua tersangka kasus ini, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara, kembali menjalani pemeriksaan. Selain itu, istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaiti, juga dijadwalkan akan diperiksa KPK.
Kasus ini berawal dari adanya pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller’s cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004.
Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
KPK Jadwalkan Periksa Istri Adang Daradjatun
Selain Miranda S Goeltom, KPK juga menjadwalkan memeriksa istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaiti. Istri Adang ini akan diperiksa pagi ini terkait kasus Agus Condro.
“Diperiksa terkait kasus Agus Condro,” ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10).
Menurut informasi yang diterima, Nunun dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom. Nunun dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Nunun pernah disebut-sebut sebagai pihak pemberi traveller’s cheque (TC) untuk beberapa anggota DPR. Sebelumnya, Nunun juga pernah diperiksa Oktober tahun lalu dalam kasus yang sama.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara.
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller’s cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004.
Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
Dudhie: Jangan Sembarangan Tuduh TK Terlibat
Sejumlah pejabat teras PDIP diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Namun tersangka Dudhie Makmun Murod menepis tuduhan Taufiq Kiemas (TK) terlibat dalam kasus itu.
“Oh nggak ada itu, jangan sembarangan,” ujar Dudhie usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Dudi ditanya apakah TK memberi perintah untuk memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Sebelumnya pengacara Dudhie, Amir Karyatin menyebut 3 petinggi PDIP terlibat dalam penerimaan traveller’s cheque (TC) dalam kasus pemilihan Miranda S Goeltom.
“TJK (Tjahjo Kumolo) Ketua Fraksi dan PN (Panda Nababan) Sekretaris Fraksi. Intinya di mana PN mengistruksikan adanya fit and proper test MG (Miranda S Goultom) itu. DMM (Dudhie Makmun Murod) ini disuruh mengambil uang di (restoran) Bebek Bali. Setelah itu ketemu EM (Emir Moeis) sebagai atasannya,” kata Amir Selasa (27/10) kemarin di KPK.
Dudhie telah membantah keterlibatan Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis. Namun terhadap keterlibatan Panda Nababan, Dudhie hanya diam.
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller’s cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004. Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS.
Kasus Agus Condro, Dudhie Bantah Tjahjo & Emir Terlibat
Tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 Dudhie Makmun Murod membantah keterlibatan Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis. Sementara soal keterlibatan Panda Nababan, Dudhie hanya diam.
“Tidak benar Pak Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis memberi perintah pada saya atau menyuruh untuk memilih Bu Miranda,” ujar Dudhie usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Sementara saat ditanya keterlibatan Panda Nababan dalam kasus itu, Dudhie hanya diam seribu bahasa. Dudhie lalu langsung naik taksi berwarna hijau.
Sebelumnya pengacara Dudhie, Amir Karyatin menyebut 3 petinggi PDIP terlibat dalam penerimaan traveller’s cheque (TC) dalam kasus pemilihan Miranda S Goeltom.
“TJK (Tjahjo Kumolo) Ketua Fraksi dan PN (Panda Nababan) Sekretaris Fraksi. Intinya di mana PN mengistruksikan adanya fit and proper test MG (Miranda S Goultom) itu. DMM (Dudhie Makmun Murod) ini disuruh mengambil uang di (restoran) Bebek Bali. Setelah itu ketemu EM (Emir Moeis) sebagai atasannya,” kata Amir Selasa (27/10) kemarin di KPK.
Dudhie Kecoh Wartawan dengan Penampilan Bak Kurir Surat
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Bekas anggota DPR hingga Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua tersangka dalam kasus yang dilaporkan bekas politisi PDIP Agus Condro ini. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod dan Endin EJ Soefihara.
Endin tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Seperti pemeriksaan sebelumnya, Endin tampil berkemeja dan langsung dikerubuti wartawan.
Namun, khusus untuk tersangka Dudhie, penampilannya tidak seperti bekas anggota DPR. Bahkan, terlihat mirip seperti kurir surat. Berbalut jaket hitam dan membawa tas ransel, ia berhasil mengecoh para wartawan yang sejak pagi menantinya.
Informasi kedatangan Dudhie baru diperoleh wartawan saat ia sudah berada di lobi. Walhasil, upaya untuk meminta keterangan pun pupus sudah.
“Kita tunggu saja pas sudah keluar nanti,” ujar salah seorang wartawan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller’s cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004. Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS.
MIRANDA BANTAH TERLIBAT KASUS SUAP, kpk Tetapkan 4 tersangka
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, membantah terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Miranda menyatakan bantahan itu setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu malam.
Selama pemeriksaan, Miranda mengaku ditanya apakah pernah memberikan sesuatu saat pemilihan pejabat BI. “Saya ditanya pernah memberikan apa-apa, saya jawab tidak,” kata Miranda.
Menurut dia, pemeriksaan itu didominasi pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum. Miranda mengaku menjawab lima pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan itu terkait dengan visi dan misi Miranda ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
“Saya berikan copy visi misi waktu pemilihan itu,” kata Miranda menambahkan.
Selain itu, Miranda juga mengaku menjawab pertanyaan tentang jenis pekerjaan dan alamat tempat tinggal.
Miranda membantah mengenal Agus Condro, mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan yang membongkar dugaan aliran cek dalam pemilihan pejabat BI tersebut.
Sementara itu, Agus Condro mengaku beberapa kali bertemu Miranda, baik sebelum maupun sesudah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
“Sebelum dia terpilih, pernah ketemu satu kali di Hotel Dharmawangsa,” kata Agus Condro ketika dihubungi secara terpisah.
Menurut Agus, pertemuan Dharmawangsa pada Juli 2004 itu merupakan forum untuk mengenalkan anggota kelompok fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI kepada Miranda Goeltom.
“Saat itu sudah ada kesepakatan untuk memilih Miranda,” kata Agus menambahkan.
Kesepakatan itu dicapai pada pertemuan yang dilaksanakan beberapa hari sebelum pertemuan Dharmawangsa.
Menurut Agus, pertemuan-pertemuan itu diprakarsai oleh pimpinan fraksi PDI Perjuangan.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa Miranda, tim penyidik KPK juga memeriksa Endin Soefihara.
Endin mengatakan, KPK harus benar-benar mengusut siapa pemberi cek jika ada beberapa orang yang diduga menerima cek saat pemilihan pejabat BI.
“Kalau seseorang dipilih berdasarkan akibat adanya dugaan transaksi suap menyuap, bagaimana posisi hukumnya?” tanya Endin.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa

0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA