http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Jumat, 30 Oktober 2009


Label:

Sidang Penipuan/Penggelapan Ratusan Surat/Dokumen PT CPL: Hakim Ketua Drs HP Harahap SH: BAP Tidak Digunakan Dasar Putusan Tetapi Dasar Pemeriksaan * PH Terdakwa “TW” Mohon Hakim Konsisten Terhadap Saksi Bohong

Medan (ANALISA)
Majelis Hakim PN Medan perkara terdakwa Tonni Wijaya (Komisaris PT CPL), yang didakwa menipu/penggelapan ratusan surat aset/dokumen perusahaan PT CPL, dimohon konsisten dengan peringatan yang disampaikan sejak awal persidangan agar para saksi termasuk saksi pelapor Alwi SH (Dirut PT CPL) tidak memberikan keterangan bohong, karena dapat dikenakan penahanan dengan ancaman hukuman 7 tahun bahkan 9 tahun penjara.

Harapan itu diungkapkan Syamsul Anwar SH selaku penasehat hukum (PH) Tonni Wijaya (TW) kepada wartawan di PN Medan, Rabu (28/10), seusai sidang dipimpin majelis hakim diketuai Drs H P Harahap SH dengan acara mendengar keterangan saksi Alwi Jaya (Komisaris Utama PT CPL), perusahaan bidang Property di Jl Lejten Suprapto Medan.
“Tonni Wijaya saya duga korban jebakan, diharapkan ada penegakan hukum secara benar dalam perkara ini,” kata Syamsul Anwar. Ia mengaku heran dengan sikap saksi di persidangan yang dinilainya tidak jujur memberi keterangan. “Kerap kali dalam menjawab pertanyaan, saksi mengatakan lupa, tidak tahu dan tidak ingat. Ini mempersulit, untuk apa bersaksi dalam sidang. Sementara klien saya Tonni menderita di tahanan akibat laporan dan kesaksian mereka di BAP,” kata Syamsul Anwar.
Keterangan lain dari saksi Alwi Jaya yang dinilai Syamsul Anwar bohong, karena mengatakan keberadaan Kristina di PT CPL bukan pegawai PT CPL, tetapi hanya bantu bantu tanpa gaji. Tapi disisi lain saksi mengatakan yang menyimpan surat-surat/dokumen perusahaan PT CPL adalah Kristina. “Bagaimana mungkin orang tanpa gaji, hanya bantu-bantu mengursi penyimpanan surat-surat aset/dokumen perusahaan. Apa itu bukan bohong?,” Syamsul bertanya.
Ditambahkannya, yang mengajak Tonni bergabung ke PT CPL dan Tonni mau membeli saham adalah saksi Alwi Jaya. Tapi dalam sidang Alwi Jaya mengakut tidak ingat kapan awalnya kenal dengan Tonni.
Menurut Syamsul, pengurus PT CPL termasuk Dirutnya mulai tak senang karena Tonni sebagai pesaham baru (30 persen) mempertanyakan soal mark-up harga pembelian tanah oleh PT CPL, yang dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan ke penjual tanah.
Dari pantauan wartawan dalam sidang, saksi Alwi Jaya mengaku mengetahui peminjaman surat aset dan dokumen perusahaan terhadap Tonni Wijaya, tapi secara fisik penyerahan surat surat itu tidak dilihatnya. Surat itu diserahkan sekitar Juni 2008 dan diakui Alwi Jaya semua pemegang saham berhak mempelajari dan menelitinya.
Ditanya Syamsul, mengapa dilapor ke polisi dengan tuduhan penipuan/penggelapan surat, sementara soal peminjaman surat itu masih intern perusahaan, saksi Alwi Jaya terdiam lalu mengaku tidak tahu. Diakuinya, Tonni bergabung ke PT CPL dengan membeli saham Tandeanus. Ditanya Syamsul berapa jumlahnya, Alwi Jaya tidak tahu.
Apa pernah terdakwa Tonni mempersoalkan mark-up pembelian tanah yang dibeli Alwi SH, saksi Alwi Jaya mengaku tidak tahu. Menurut saksi, tanah yang dibeli PT CPL dan dibuat atas nama pribadi Alwi SH adalah atas ijin melalui RUPS. Ketika ditanya Syamsul kapan RUPS, saksi Alwi Jaya lagi lagi mengatakan lupa.
Dalam sidang itu, ketua majelis hakim P Harahap menegaskan, majelis hakim tidak menggunakan BAP sebagai dasar putusan tetapi dan BAP sebagai dasar pemeriksaan perkara. Untuk pemeriksan berikutnya majelis mengundurkan sidang,

0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA