http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Jumat, 27 November 2009


Label:

China Hukum Mati Tersangka Kasus Susu Tercemar

Beijing, (Analisa)

China, Selasa (24/11), menghukum mati dua terpidana karena peranan mereka dalam skandal bubuk susu yang tercemar setelah sedikitnya enam anak meninggal dan lebih 300.000 menderita sakit.

Tersangka tersebut: Zhang Yujun dihukum mati karena ‘membahayakan keselamatan masyarakat’ dan Geng Jinping dihukum mati karena ‘memproduksi dan menjual makanan beracun’, demikian dilaporkapn kantor berita resmi China. Xinhua.

Hukuman itu dikukuhkan Maret lalu oleh pengadilan tinggi di kota Shijiazhuang, China Utara. China melakukan hukuman mati setelah menerima persetujuan akhir dari Mahkamah Agung Rakyat di Beijing. Sebagian besar dilaksanakan dengan suntik mati.

Berita mengenai eksekusi itu telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Kota Shijiazhuang, meskipun seorang karyawan pengadilan mengatakan tidak dapat mengkonfirmasikan apakah hukuman itu telah dilaksanakan.

Kasus itu merupakan salah satu skandal keselamatan pangan terburuk yang pernah terjadi di China, melibatkan pencemaran susu bayi dengan melamin kimia industri, yang bisa menyebabkan batu ginjal dan gagal ginjal.

Melamin, yang digunakan di pabrik plastik dan pupuk, ditambahkan ke susu yang bercampur dengan air untuk mengelabui para pemeriksa yang menguji kadar protein, dan untuk mengeduk keuntungan banyak.

Zhang, seorang peternak sapi, dan Geng telah dipidana karena memproduksi dan menjual bubuk protein palsu berisikan melamin,sebagian besar kepada produsen yang menjual susu tercemar kepada Sanlu Group Co, yang sekarang sudah ditutup. Saudara laki-laki Geng, Geng Jinzhu, diganjar hukuman delapan tahun penjara dan hukumannya dikukuhkan Kamis (19/11).

Seluruhnya 21 orang diadili dan dihukum Januari lalu karena terlibat dalam skandal tersebut, termasuk manajer umum Sanlu, Tian Wenhua, yang diganjar hukuman penjara seumur hidup setelah mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan memproduksi dan menjual produk-produk palsu atau bawah standar.

Tiga mantan eksekutif Sanlu lainnya diganjar hukuman antara lima dan 15 tahun penjara.Sejumlah 21 terdakwa dihukum Kamis sehubungan dengan kasus itu.(AP/hr)


0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA