http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Jumat, 23 Oktober 2009


Label:

Disinyalir Lakukan Penggelapan Pajak ; Seluruh SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Terancam Dipidanakan

Banda Aceh, (Analisa)

Direktorat Jenderal Pajak NAD mengancam akan mempidanakan seluruh bendaharawan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik provinsi, maupun kabupaten/kota di Aceh sehubungan adanya indikasi penggelapan pajak.

Bila hingga November 2009 tunggakan pajak tidak disetorkan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mempidanakan semua bendaharawan SKPD tersebut. Pasalnya dalam ketentuan yang berlaku, bendahara harus menyetorkannya langsung setelah dilakukan pemotongan pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak NAD, Drs Muhammad Haniv Ak MST menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas dalam hal banyaknya pajak yang belum disetorkan dari tangan bendahara di provinsi maupun kabupaten/kota.

Dikatakan, selama ini pihaknya sudah menyoroti para bendarawan-berdaharawan di setiap SKPD baik Pemprov maupun Pemko/Pemkab di Aceh, sehingga terungkap banyak bendaharawan di Pemerintah Daerah yang memotong pajak tetapi tidak menyetor dan melaporkan pajaknya ke Negara.

"Kalau Bendaharawan melakukan itu bisa di pidana. Dalam tempo 1 X 24 Jam, bendahara harus setor ke negara," tegas Muhammad Haniv kepada Wartawan, Rabu (21/10).

Wajib Setor

Dikatakan, bendaharawan di setiap SKPD wajib melakukan penyetoran setelah melakukan pemotongan pajak pada hari yang sama. Bendaharwan tidak boleh menyimpan uang potongan pajak tersebut , sehingga besar potensi uang tersebut salah digunakan.

Sebab, berdasarkan temuan DJP Aceh, uang pajak tersebut di simpan dan akhirnya terpakai oleh bendaharawan sendiri sehingga tidak di setorkan, karena ituolah DJP akan segera melakukan pemeriksaan terhadap bendaharawan-bendaharan Pemda.

"Bendaharawan kami perlakukan sama seperti wajib pajak biasa, meskipun dia aparat pemerintah, dimana dimata kami bendaharawan adalah Wajib pajak," ujar Haniv dengan didampingi Kabid Pemeriksaan Penyidikan Penagihan Pajak (Kabid P4) Kanwil DJP Aceh Ramdanu Martis.

Haniv menegaskan bahwa pihaknya dalam penertiban dugaan penggelapan pajak ini tidak akan pandang bulu. Sebab, sejauh ini sudah terlalu banyak uangh yang tertanam di bendaharawan yang tidak disetorkan ke negara, yang akhirnya menyebabkan penerimaan pajak di Aceh sulit tercapai.

Menyangkut berapa besar pajak yang belum disetorkan, Haniv tak mengungkapkan dengan angka pasti, namun sebagai contoh, terjadi di Kabupaten Bireuen yang penggelapan pajaknya mencapai sebesar Rp2,5 miliar, belum lagi kabupaten/kota lainnya.

Dikatakan, sebelum melakukan tindakan tegas ini, pihaknya akan turun langsung ke bendaharawan untuk melakukan himbauan. Jika imbauan itu tetap tidak diindahkan, maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DJP akan melakukan sosialisasikan ke seluruh bendahara, sebelum Dirjen Pajak akan melakukan tindakan tegas terhadap bendaharawan. Hal ini dilakukan agar kesadaran bendaharawan bisa lebih baik lagi dalam menyetor pajak ke DJP.

"Saya tidak mau langsung mengambil tindakan tegas, namun kalau sudah diimbau tapi masih bandel ya terserah mereka ," ujar Haniv. (irn)


0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA