http://www.blogsvertise.com/?rid=b33848
PENGUNJUNG SAAT INI

Bus Penumpang Terbalik, Seorang Tewas dan Tujuh Luka Berat

Bus penumpang CV Sepadan BK 7601 TH terbalik di Km 17-18 Jalan Siantar-Perdagangan, tepatnya di kawasan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Simalungun, menyebabkan seorang tewas dan 7 luka berat, Minggu(4/4) pagi.(Selengkapnya...)

KATEGORI BERITA

Kamis, 03 Desember 2009


Label:

Soal SKPP Chandra-Bibit; Kejagung Siap Digugat

Jakarta, (Analisa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap digugat praperadilan oleh sejumlah advokad terkait dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

"Kita selalu siap dalam situasi apapun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu. Kesiapan Kejagung dipraperadilankan tersebut, menurut Marwan Effendy, karena Kejaksaan Agung sudah sering dipraperadilankan terkait produk hukum yang dikeluarkannya. "Hasilnya gugatan praperadilankan terhadap produk hukum Kejagung selalu kandas," katanya.

Pasalnya, ia menambahkan, gugatan praperadilan tersebut mempersoalkan kepada keabsahan dikeluarkannya SKPP. "Bukannya pada produk materi hukum," katanya.

Jampidsus mengatakan, Kejagung siap mempertanggungjawabkan produk hukum yang telah dihasilkan. Ia juga mengharapkan publik jangan banyak berkomentar mengenai dikeluarkannya produk hukum SKPP tersebut. "Tapi kalau ada yang merasa keberatan, maka salurkan saja melalui instrumen yang ada," kata Marwan Effendy.

Ia juga menyatakan penggunaan hukum di tanah air itu mengedepankan tiga aspek, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. "Kita menggunakan ketiga instrumen itu, seperti yang tertuang dalam UUD 1945," katanya.

Tiga LSM Masukkan Gugatan

Tiga LSM, Hajar Indonesia, Lepas dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), memasukkan permohonan gugatan praperadilan atas dikeluarkannya SKPP pimpinan KPK nonaktif ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan, turut memasukkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel atas dikeluarkannya SKPP.

Kuasa hukum tiga LSM itu, Eggi Sudjana, menyatakan, praperadilan tersebut sehubungan dengan diterbitkannya SKPP pada 1 Desember 2009 oleh Kejari Jaksel.

"Gugatan praperadilan ini ditujukan kepada termohon satu, Kejari Jaksel, termohon dua, Kejati DKI Jakarta, dan termohon tiga, Kejagung," katanya.
Dikatakan, dengan penerbitan SKPP tersebut, akan menimbulkan implikasi luas di masyarakat dan akan menjadi preseden buruk untuk proses penegakkan hukum di tanah air serta institusi penegakkan hukum akan tereduksi kepercayaannya di tengah masyarakat.

Ia mengatakan penghentian penuntutan tersebut bertentangan dengan Pasal 139 KUHAP yang menegaskan bahwa penuntut umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik untuk menentukan dilimpahkan ke pengadilan. "Bukan malah termohon menghentikan penuntutan tanpa ada arah yang jelas dan kepastian hukum," katanya. (Ant)



0 komentar:

Berita Terkait :

LOWONGAN KERJA